SUMENEP NEWS – Terkait penentuan awal hilal bulan hijriyah, tanggal 24 Rajab 1443 H/25 Februari 2022 M, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengeluarkan surat perihal penggunaan kriteria imkanur rukyat MABIMS yang baru.
Sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id, surat itu ditujukan kepada berbagai lembaga di lingkungan Kemenag, ormas Islam, pengadilan agama, lembaga hisab rukyat, serta lembaga lainnya yang terkait penetapan awal hilal bulan hijriyah.
Sebelumnya, kesepakatan Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) dalam menetapkan kriteria awal hilal bulan hijriyah adalah ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.
Baca Juga: Kardus Durian Cak Imin Hidup Kembali di Tangan KPK, Benarkah Politis PKB Itu Akan Jadi Korban?
Namun, karena dianggap kurang sesuai fakta di lapangan, disepakati kriteria baru penetapan awal hilal bulan hijriyah dengan mensyaratkan ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.