BREAKING NEWS! Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 01:12 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Qoute dan ancaman hukuman 20 tahun serta dimiskinkan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Qoute dan ancaman hukuman 20 tahun serta dimiskinkan /Tangkapan layar Instagram @info.jabar_/

SUMENEP NEWS - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Qoutex.

Dalam siaran pers Bereskrim Polri menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap DS atau Doni Salmanan.

Sebelumnya, Doni Salmanan tiba di bereskrim Polri Selasa 8 Maret 2022 sekira pukul 10.35 WIB pagi.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan selama 13 jam lebih dengan 90 butir pertanyaan hingga sampai 23.00 WIB.

Baca Juga: 3 Sumber Kekayaan dan Penghasilan Doni Salmanan Usai Sawer Sampai 1 Miliar Viral Saat Ini

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pihak bereskrim Polri menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dugaan penipuan lewat aplikasi Qoutex.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Hingga kini pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PR Depok YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah