SUMENEP NEWS - Polres Sumenep mengamankan 5 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu sabu, Minggu 5 Desember 2021.
Seberat 3,78 gram sabu sabu sudah diamankan oleh Polres Sumenep dan menetapkan 5 tersangka.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti terkait penangkapan 5 tersangka.
Baca Juga: VIRAL Lirik Lagu Lelah Kaki Melangkah Sesat dan Tanpa Arah yang Banyak Diburu Warganet
Dia menjelaskan, penangkapan 5 tersangka tersebut dilakukan di beda tempat mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
"Ada tiga lokasi penangkapan peredaran narkoba itu. Sehingga total sabu yang disita beratnya kurang lebih 3,78 gram yang didapat dari 5 orang tersangka," ujar Widiarti, dikutip dari Sumenepkab.go.id, Senin 6 Desember 2021.
Penangkapan penyalahgunaan narkoba ditangkap di simpang tiga Jalan Raya Gapura Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep.
Terdapat 2 (dua) tersangka bernama Agus Sahbiyanto, umur 44 tahun, warga Perum Randu Permai 2 Blok E Nomor 46 Desa Babbalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Dan Saiful Fatah, umur 47 tahun, warga Jalan Yos Sudarso Nomor 150 Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep.