Kepada korban, Kang Emil mengatakan sudah ditangani oleh Tim DP3AKB Jawa Barat dan mendapatkan pendidikan layak dan sesuai.
Baca Juga: PK IPNU IPPNU MA Darul Ulum Karangpandan Galang Dana Peduli Semeru
"Anak anak santriwati yang menjadi korban sudah ditangani oleh Tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," terangnya.
Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut meminta agar tidak terjadi insiden biadab seperti ini lagi.
"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan atas kasus ini," imbuhnya.
Terkait hukuman pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono, Rabu, 8 Desember 2021 dilansir dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Ini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kasus Pencabulan Guru Terhadap Santriwati Di Bandung
Berikut profil dan biodata lengkapnya sebagai berikut:
Nama Lengkap: Herry Wirawan