Pasalnya, ia dikabarkan melakukan tidak seronoh kepada para santriwatinya yang masih di bawah umur.
Diketahui pelaku berinisial HW (36) merupakan seorang ustadz atau guru yang memberikan modus sekolah dan ngaji secara gratis.
Tentunya, sebagai seorang orang tua memikirkan pendidikan anaknya dan menyerahkan kepada pesantren yang memberikan akses gratis.
HW melakukan tindakan yang tidak patut pada santriwati yang rata rata berumur 16-17 tahun.
Baca Juga: Jadwal Bola Terbaru Liga Champions Tanggal 11-12 Desember 2021 Live di TV Online Indonesia
Pencabulan guru kepada santriwatinya dilakukan selama berulang kali selama lima tahun sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.
Menurut pengakuan pelaku dan saksi, aksi bejat dilakukan di tempat yang berbeda beda, yakni 9 tempat yang sudah diketahui.
Mulai dari Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.
Selain itu, melalui akun Instagramnya, Gubernur yang disapa Kang Emil mengatakan pelaku sudah ditangkap oleh polisi dan sedang menjalani persidangan.
"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan menghukum seberat beratnya dengan pasal sebanyak banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermolal ini," tulisnya.