Ini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kasus Pencabulan Guru Terhadap Santriwati Di Bandung

- 9 Desember 2021, 13:21 WIB
Ini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kasus Pencabulan Guru Terhadap Santriwati Di Bandung
Ini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kasus Pencabulan Guru Terhadap Santriwati Di Bandung /Antara

 

SUMENEP NEWS - Ridwan Kamil selaku gubernur Jawa Barat menanggapi kasus yang telah terjadi terhadap seorang santri yang dihamili oleh salah satu guru.

Kasus tersebut terjadi di salah satu pesantren tepatnya di Bandung.

Seorang santri yang telah dihamili itu melahirkan anak.

Seorang guru yang menghamili tersebut dihukum seberat-beratnya karena sudah menghamili santriwati.

Hal tersebut diungkapkan akun instagram pribadinya yang akrab disapa Kang Emil.

Beliau mengatakan pelaku sudah ditangkap oleh polisi dan sedang menjalani persidangan.

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan menghukum seberat beratnya dengan pasal sebanyak banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermolal ini," tulisnya dikutip dari SUMENEP NEWS.

Baca Juga: MUI Bandung Kutuk Guru Pesantren Perkosa Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Poin Poinnya

Kepada korban, Kang Emil mengatakan sudah ditangani oleh Tim DP3AKB Jawa Barat dan mendapatkan pendidikan layak dan sesuai.

"Anak anak santriwati yang menjadi korban sudah ditangani oleh Tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," terangnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2020 Malam Ini, Tonton Live Streaming Di sini!

Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut meminta agar tidak terjadi insiden biadab seperti ini lagi.

"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan atas kasus ini," imbuhnya.

Terkait hukuman pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono, Rabu, 8 Desember 2021 dilansir dari Pikiran Rakyat.

Itulah informasi guru pesantren di Bandung hamili santriwati hingga melahirkan 8 bayi.***

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah