Keputusan Rais Aam Kiai Haji Miftachul Ahyar Tentang Perubahan Jadwal Muktamar NU Ke 34, Manuai Kontroversi

- 7 Desember 2021, 18:30 WIB
Keputusan Rais Aam Kiai Haji Miftachul Ahyar Tentang Perubahan Jadwal Muktamar NU Ke 34, Manuai Kontroversi
Keputusan Rais Aam Kiai Haji Miftachul Ahyar Tentang Perubahan Jadwal Muktamar NU Ke 34, Manuai Kontroversi /Tangkapan Layar dari NU

 

SUMENEP NEWS - Saat ini NU memasuki tahun ke 34 dan sebentar lagi Muktamar NU ke 34 akan segera digelar.

Muktamar NU ke 34 yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 33-25 Desember 2021.

Tetapi keputusan tersebut dimajukan oleh Rais Aam Kiai Haji Miftachul Ahyar yang telah memajukan jadwal Mukhtamar NU ke 34.

Muktamar NU ke 34 dimajukan pada tanggal 17 Desember 2021.

Atas keputusan Rais Aam Kiai Haji Miftachul Ahyar mengandung kontroversial.

Keputusan Rais tersebut berujung pengaduan gugatan ke pengadilan oleh dua kader NU.

Perubahan tersebut digugat oleh Kader NU di Lampung.

Gugatan tersebut diajukan oleh Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Desember 2021.

Dan telah diketahui gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti nomer perkara yang dikeluarkan oleh Pengadilan.

Baca Juga: Ironis, Bendera Kebangsaan Indonesia Dilarang Bergibar Dalam Ajang Piala AFF Singapura 2020

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Selain itu, pemohon meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan Rais Aam serta meminta hukuman dengan cara meminta maaf di media cetak atau elektronik nasional maupun lokal selama 7 hari berturut.

Baca Juga: Muktamar Tanggal 23—25 Desember 2021 Dimajukan ke Tanggal 17 Desember 2021

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap mengawal Rais Aam dan membantu memberikan bantuan hukum.

"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," ujarnya, dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Harganya Cuma 10 Ribu, Inilah Kumpulan Kode Dial Murah Telkomsel di Bulan Desember 2021

Dendy mengatakan keputusan Rais Aam sudah sesuai dengan AD/ART dan keputusan sesuai ikhtiar dan melihat kondisi yang terjadi.

"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun K.H. Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya," ujar Dendy.***

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah