Dan telah diketahui gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti nomer perkara yang dikeluarkan oleh Pengadilan.
Baca Juga: Ironis, Bendera Kebangsaan Indonesia Dilarang Bergibar Dalam Ajang Piala AFF Singapura 2020
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Selain itu, pemohon meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan Rais Aam serta meminta hukuman dengan cara meminta maaf di media cetak atau elektronik nasional maupun lokal selama 7 hari berturut.
Baca Juga: Muktamar Tanggal 23—25 Desember 2021 Dimajukan ke Tanggal 17 Desember 2021
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap mengawal Rais Aam dan membantu memberikan bantuan hukum.
"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," ujarnya, dikutip dari Antara News.
Baca Juga: Harganya Cuma 10 Ribu, Inilah Kumpulan Kode Dial Murah Telkomsel di Bulan Desember 2021
Dendy mengatakan keputusan Rais Aam sudah sesuai dengan AD/ART dan keputusan sesuai ikhtiar dan melihat kondisi yang terjadi.