SUMENEP NEWS - Pemerintah Indonesia menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ada 10 aturan terbaru PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Pemberlakukan PPKM Level 3 ini untuk antisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia di tahun selanjutnya.
Sehingga, masyarakat diharapkan dapat memahami kondisi Indonesia yang tidak ingin pandemi terus berlanjut.
Baca Juga: Sumenep Berpeluang Turun PPKM Level 1, Luhut Binsar Pandjaitan Bocorkan Syarat Utamanya
Sebagaimana disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dalam siaran persnya beberapa hari yang lalu.
Penerapan PPKM Level 3 ini akan dilakukan ke seluruh Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19 yang akan semakin masif lagi.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dikutip dari Pikiran Rakyat.