Cek Fakta: Pemilik NIK KTP Wajib Bayar Pajak Semua? Ini Tanggapan Neilmaldrin

- 12 Oktober 2021, 20:04 WIB
RUU HPP Disahkan: Aturan Baru PPh Hingga PPN, Pajak Peras Rakyat?
RUU HPP Disahkan: Aturan Baru PPh Hingga PPN, Pajak Peras Rakyat? /Antara News

SUMENEP NEWS - Beredar sebuah postingan di Facebook yang mengatakan semua pemilik NIK KTP wajib bayar pajak semua, cek fakta di sini.

Sebuah akun di Facebook memberikan statemen bahwa semua pemilik NIK KTP wajib bayar pajak semua kepada pemerintah.

Postingan yang diupload pada tanggal 8 Oktober 2021 dan kemudian menjadi viral di media sosial Facebook serta menjadi pertanyaan para netizen Indonesia.

Baca Juga: Klasemen Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa, Jerman Semakin Kokoh Dipuncak Group J

Berikut ini unggahan akun di Facebook sebagai berikut ini:

"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?"

Pertanyaannya, benarkah NIK KTP masyarakat Indonesia wajib dikenakan pajak kepada pemerintah?

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Ditunda; Ini Alasan Kamaruddin Amin Yang Mengganti Libur Nasional

Dikutip dari Antara News, Selasa 12 Oktober 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menanggapi soal beredarnya informasi NIK dijadikan NPWP.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK
harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," katanya.

Adapun syarat WNI yang wajib membayar PPh adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun.

Sementara untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang dan tambahan Rp4,5 juta diberikan untuk WP yang menikah, serta ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.

Dengan demikian, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah