Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya

19 Maret 2024, 20:02 WIB
Standar zakat fitrah Purwakarta terendah se-Jabar. /Baznas Jabar/

SUMENEP NEWS - Besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Badan Amil, Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZNAS) Jawa Barat. Hal tersebut telah tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-Jabar/III/2024.

Dikutip dari laman resmi baznas jabar, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (Beras) yakni sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga pasaran besar di setiap kota atau kabupaten se-Jawa Barat.

Lantas bagaimana rincian besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Barat?

Baca Juga: Kumpulan Soal Cerdas Cermat Ramadhan Lengkap Soal dan Kunci Jawabannya

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat

Sesuai yang telah ditetapkan, menurut Surat Edaran BAZNAS nomor 117/BAZNAS- JABAR/III/2024, berikut rincian besarannya:

1. Kabupaten Bandung: Rp40.000

2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000

3. Kabupaten Bekasi: Rp45.000

4. Kabupaten Bogor: Rp42.000

5. Kabupaten Ciamis: Rp40.000

6. Kabupaten Cianjur: Rp40.000 atau Rp55.000

7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000

8. Kabupaten Garut: Rp41.250

9. Kabupaten Indramayu: Rp40.000

10. Kabupaten Karawang: Rp38.500

11. Kabupaten Kuningan: Rp40.000

12. Kabupaten Majalengka: Rp37.800

Baca Juga: Video Asli Mio Mirza Diburu Warganet Indonesia, Ternyata Ini Sosok dan Arti Bahasa Gaul Viral di TikTok

13. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500

14. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000

15. Kabupaten Subang: Rp42.000

16. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000

17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000

18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000

19. Kota Bandung: Rp40.000

20. Kota Banjar: Rp40.000

21. Kota Bogor: Rp45.000

22. Kota Bekasi: Rp45.000

23. Kota Cimahi: Rp40.000

24. Kota Cirebon: Rp45.000

25. Kota Depok: Rp45.000

26. Kota Sukabumi: Rp37.500

27. Kota Tasikmalaya: Rp45.000

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Ojek Online dan Kurir Dapat THR 2024, Ini Jadwalnya

Harga-harga diatas ditetapkan berdasarkan standar harga beras yang berlaku di setiap daerahnya dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Niat Zakat Fitrah

Sebelum berzakat kita diwajibkan harus mengetahui niat untuk zakat fitrah. Niat Zakat Fitrah dibaca sewaktu akan menyerahkan zakat dan dibaca boleh didalam hati atau boleh dilafalkan dengan tujuan untuk memantapkan.

Berikut adalah niat-niat zakat fitrah:

· Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

· Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Ojek Online dan Kurir Dapat THR 2024, Ini Jadwalnya

· Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Anak Laki-Laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

· Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

· Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

· Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"

Itulah daftar rincian besaran yang harus dibayarkan umat muslim di Provinsi Jawa Barat untuk zakat fitrah tahun 2024.***

 

Editor: Ahmad

Tags

Terkini

Terpopuler