SUMENEP NEWS - Besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Badan Amil, Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZNAS) Jawa Barat. Hal tersebut telah tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-Jabar/III/2024.
Dikutip dari laman resmi baznas jabar, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (Beras) yakni sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga pasaran besar di setiap kota atau kabupaten se-Jawa Barat.
Lantas bagaimana rincian besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Barat?
Baca Juga: Kumpulan Soal Cerdas Cermat Ramadhan Lengkap Soal dan Kunci Jawabannya
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat
Sesuai yang telah ditetapkan, menurut Surat Edaran BAZNAS nomor 117/BAZNAS- JABAR/III/2024, berikut rincian besarannya:
1. Kabupaten Bandung: Rp40.000
2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000
3. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
4. Kabupaten Bogor: Rp42.000
5. Kabupaten Ciamis: Rp40.000
6. Kabupaten Cianjur: Rp40.000 atau Rp55.000
7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000
8. Kabupaten Garut: Rp41.250
9. Kabupaten Indramayu: Rp40.000
10. Kabupaten Karawang: Rp38.500
11. Kabupaten Kuningan: Rp40.000
12. Kabupaten Majalengka: Rp37.800
13. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500
14. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000
15. Kabupaten Subang: Rp42.000
16. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000
17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000
19. Kota Bandung: Rp40.000
20. Kota Banjar: Rp40.000
21. Kota Bogor: Rp45.000
22. Kota Bekasi: Rp45.000
23. Kota Cimahi: Rp40.000
24. Kota Cirebon: Rp45.000
25. Kota Depok: Rp45.000
26. Kota Sukabumi: Rp37.500
27. Kota Tasikmalaya: Rp45.000
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Ojek Online dan Kurir Dapat THR 2024, Ini Jadwalnya
Harga-harga diatas ditetapkan berdasarkan standar harga beras yang berlaku di setiap daerahnya dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Niat Zakat Fitrah
Sebelum berzakat kita diwajibkan harus mengetahui niat untuk zakat fitrah. Niat Zakat Fitrah dibaca sewaktu akan menyerahkan zakat dan dibaca boleh didalam hati atau boleh dilafalkan dengan tujuan untuk memantapkan.
Berikut adalah niat-niat zakat fitrah:
· Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
· Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Ojek Online dan Kurir Dapat THR 2024, Ini Jadwalnya
· Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Anak Laki-Laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
· Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
· Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
· Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Itulah daftar rincian besaran yang harus dibayarkan umat muslim di Provinsi Jawa Barat untuk zakat fitrah tahun 2024.***