Simak, Tanggung Jawab KPPS dan Besaran Gaji yang Diterima dalam Pemilu 2024

30 Januari 2024, 20:38 WIB
Foto ilusterasi petugas KPPS /

SUMENEP NEWS - Dalam waktu dekat tepatnya tanggal 14 Februari, seluruh masyarakat Indonesia akan menyaksikan pelaksanaan pemilu, suatu momentum krusial dalam sistem demokrasi negara untuk menentukan tongkat estafet pemerintahan 5 tahun ke depan.

Dalam tahap pelaksanaan Pemilu Petugas KPPS menjadi salah satu kelompok utama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu ini.

Meskipun mereka berstatus sebagai relawan, kita seharusnya menghargai tanggung jawab besar yang mereka emban guna mensukseskan jalannya Pemilu termasuk aspek.

 Baca Juga: Fenomena Jelang Pilpres 2024, Ramai Gerakan Empat Jari di Jagat Media Sosial

Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024:

Proses pendaftaran dan masa kerja petugas KPPS memiliki tahapan yang perlu diperhatikan:

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

Baca Juga: 25 Contoh Pertanyaan dan Jawaban Kuis Cerdas Cermat Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2024 SD, SMP, SMA dan TPA

Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Berikut ini adalah detail mengenai tanggung jawab beserta gaji petugas KPPS untuk pemilu tahun 2024:

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Selain aspek gaji dan masa kerja, calon pendaftar juga perlu memahami tugas dan wewenang petugas KPPS Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2. Beberapa tugas utama KPPS mencakup:

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait.

Baca Juga: TTS Makanan Apa yang Pesannya Mesti Kayak Orang Marah Marah, Jawaban Tebak Satu Suku Kata, 8 Huruf

Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024:

Selain tugas pokok, KPPS juga diberikan wewenang, termasuk:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait.

Gaji Petugas KPPS 2024

Berdasarkan informasi resmi dari KPU, gaji petugas KPPS mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya pada tahun 2019. Besaran gajinya adalah sebagai berikut:

Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS Pemilu 2024.

Rp1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, petugas KPPS juga harus memperhatikan kewajiban dan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Keseluruhan langkah ini merupakan bagian integral dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu, yang pada akhirnya akan menjamin keberhasilan pelaksanaan demokrasi di negeri ini.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler