Bocoran Materi Tes PPPK Guru 2023: Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

21 November 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi. Contoh soal PPPK Teknis Analis Kebijakan Ahli Pertama 2023 PDF, link download PDF dan materi. /PIXABAY/ StartupStockPhotos/

 

SUMENEP NEWS - Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tata urutan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12/2011).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011, tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

3. Undang-Undang (UU)

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

5. Peraturan Pemerintah (PP)

6. Peraturan Presiden (Perpres)

7. Peraturan Daerah (Perda)

Baca Juga: Politik Indonesia: Konsep Dasar dan Relevansinya dengan PPKn

UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. Tap MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada UU.

UU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden.

Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan tertentu dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan UU.

PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan UU.

Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan. Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.

Baca Juga: Mengenal Perpustakaan Kota, Tempat Penting Yang Jarang Di Datangi

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.

Misalnya, Perppu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 atau UU. PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU atau PP. Perda tidak boleh bertentangan dengan UU, PP, atau Perpres.

Pelanggaran terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan peraturan perundang-undangan tersebut menjadi batal demi hukum. Batal demi hukum adalah batalnya suatu perbuatan hukum secara otomatis karena bertentangan dengan undang-undang.***

Editor: Ahmad

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler