Profil dan Biodata Anwar Usman, Mantan Ketua MK Dicopot Atas Pelanggaran Kode Etik Profesi

10 November 2023, 02:55 WIB
Profil dan biodata Anwar Usman, mantan Ketua MK yang dicopot atas pelanggaran kode etik profesi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) /Foto: Antara/

SUMENEP NEWS - Profil dan biodata Anwar Usman, mantan Ketua MK yang dicopot atas pelanggaran kode etik profesi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Simak profil dan biodata Anwar Usman lengkap dengan jenjang karir sebagai hakim dan nama istri yang masih ada hubungan kerabat sama Jokowi.

Sebelumnya, Anwar Usman sempat membuat geger publis usai putusannya terkait batasan usia Capres dan Cawapres Indonesia.

Baca Juga: Israel Mengumumkan Jeda Kemanusiaan Empat Jam di Gaza Utara

Dilansir dari mkri.id, Anwar Usman lahir pada 20 Maret 1964 di Kunta Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Ia sudah muda berhasil meraih gelar sarjana hukum di Universitas Sriwijaya.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Administrasi Publik di Universitas Padjajaran dan meraih gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada.

Dalam karir hukum, ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta menangani kasus mulai pidana korupsi hingga sengketa pilkada.

Baca Juga: 30 Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2023 PNG dan JPG Gratis, Pasang Dengan Desain Keren Juga Menarik

Profil Anwar Usman

1. Hakim konstitusi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 dari tahun 2018 hingga 2023.

2. Lahir pada 31 Desember 1956 di Bima, Nusa Tenggara Barat.

3. Memulai karier sebagai guru honorer pada tahun 1975, kemudian melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Islam Jakarta dan lulus pada tahun 1984.

4. Mengawali karier kehakiman sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 1985.

5. Pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung, Kepala Biro Kepegawaian, dan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

6. Diangkat menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2011.

7. Aktif dalam kegiatan teater dan pernah bermain dalam film "Perempuan di Pasungan" pada tahun 1980.

8. Menikah dua kali, pertama dengan Suhada yang meninggal pada tahun 2021, dan kedua dengan Idayati pada tahun 2022.

9. Memiliki tiga anak dan merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Hasil Skor Pertandingan Voli Korea Red Sparks vs Hyundai Hillstate, Mengatron Harus Menelan Kalah

Anwar Usman, yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 7 November 2023. Alasannya, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman antara lain adalah melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kode etik profesi adalah kumpulan prinsip yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mengatur pengambilan keputusan serta membedakan antara tindakan yang benar dan yang salah. Kode etik profesi juga bertujuan untuk menjaga kualitas moral, profesional, dan kredibilitas para pelaku profesi di mata masyarakat.

Untuk menjaga kode etik profesi, para pelaku profesi harus memiliki sikap tanggung jawab, keadilan, otonomi, dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Selain itu, mereka juga harus menghormati hak dan kewajiban sesama pelaku profesi, klien, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR dan Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Ekuador Pada Piala Dunia U-17

Akibat dari pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Anwar Usman adalah ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK dan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Dengan dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan. ***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler