Guru MTs di Cirebon Tega Sodomi Murid di Bawah Umur, Ini Kata Pihak Kepolisian

28 Desember 2022, 19:19 WIB
Begini Arti Sodomi di Media Sosial, Simak Arti Sodomi Makna Sodomi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia /tangkapan layar/

SUMENEP NEWS - Seorang guru MTs di Cirebon tega sodomi muridnya dengan modus memberikan jajan.

Diketahui, guru MTs di Cirebon cabuli anak didiknya hingga berulang kali.

Kasus ini hingga saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Heboh Penampakan Kuntilanak Nangkring di Tower Kecamatan Babelan Bekasi, Ini Fakta Sebenarnya

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon sudah menangkap oknum guru MTs.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial SR (25) merupakan seorang pengajar," tuturKasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton dikutip dari Antara News.

Anton mengatakan perbuatan dilakukan oleh SR sudah berjalan hingga 3 bulan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok 29 Desember 2022 Jelang Laga Indonesia vs Thailand di GBK

Yakni pada bulan Oktober 2022 hingga akhirnya terungkap pada bulan Desember.

Anton menyebutkan jika pelaku memberikan modus dengan mengajaknya untuk membeli jajan di suatu tempat.

Kemudian, korban dipaksa untuk dicabul hingga sebanyak 3 kali.

"Setelah itu pelaku langsung mengancam korban dan melakukan pencabulan, perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Pangandaran, 27 Desember: Hujan Ringan Hingga Berawan

Pihak kepolisian Cirebon hingga kini masih melakukan pedalam kasus sodomi bagi anak di bawah umur.

"Sementara untuk korbannya dari pengakuan pelaku ada tiga orang, tapi kami masih terus melakukan pendalaman," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tersangka pencabulan itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler