Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Mengendap: Kata Disdik

2 September 2022, 13:07 WIB
Kata Kadisdik DKI Jakarta Soal KJP Februari 2022 Kapan Cair, Dikabarkan di Minggu Pertama, Ini Besarannya untuk Setiap Tingkatan /Facebook @aniesbaswedan. /

 

SUMENEP NEWS - Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul mengendap.

Hingga saat ini, Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul pun masih mengendap.

Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul mengendap disebutkan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pengendapan Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul mencapai hingga Rp82,97 miliar. 

Baca Juga: Rincian Penurunan Harga Setelah BBM Non Subsidi Resmi Dari PT Pertamina

Simak informasi mengenai Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang mengalami pengendapan. 

Dilansir dari antara news bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara terkait dana Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul mengendap hingga Rp82,97 miliar.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, bahwa hal itu disebabkan oleh data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang belum sinkron.

Upaya yang akan dilakukan Disdik dalam waktu dekat yakni melakukan pembenahan sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

Baca Juga: Dittipidsiber Bareksim Polri Sebut Ada 6 Pihak Yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Pihaknya berharap mudah mudahan pada Desember ini bisa diselesaikan.

Disdik juga akan mensistemkan sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan, sesuai informasi yang dilansir di laman resmi DPRD, Kamis 1 September 2022.

Selain itu, Nahdiana mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS.

Dengan begitu, pada saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah Kelurahan itu bisa langsung dikoordinasikan.

Baca Juga: Lagi-lagi Jadi Sorotan, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Kembali Lakukan Adegan Romantis saat Rekonstruksi

Menurutnya, keputusan apakah siswa laik sekolah atau tidak juga sangat bergantung dengan data yang dihimpun Pusdatin

Disdik mengklarifikasi terakhir apakah anak itu sekolah atau tidak. Jadi keputusan anak ini layak atau tidak layak sekolah ada di Pusdatin Dinsos.

Diketahui, pengendapan dana KJP Plus dan KJMU tersebut disampaikan rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan penyusunan rancangan Perda (Raperda) tentang P2APBD dalam rapat paripurna.

Dana sebesar Rp82,97 miliar itu masuk dalam salah satu catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD DKI Jakarta tahun 2021.

Baca Juga: Netizen Tunggu Aldebaran Kembali Ke Ikatan Cinta, Ini Alasan Tak Bisa Move On Dari Sinetron ini

Pada rapat tersebut, terungkap bahwa dana mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013-2021.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler