SUMENEP NEWS - Direktorak Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksim Polri Sebut Ada 6 Pihak Yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J.
Pada kondisi perkembangan kasus Brigadir J saat ini, justru ada 6 perwira yang bermaksud menghalangi penyidikan.
Pasalnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau "obstruction of justice".
Adapun salah satu perwira yang menghalangi berinisian BJP HK.
Simak informasi mengenai keenam perwira yang disebutkan Dittipidsiber Bareskrim Polri bahwa menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan dengan jelas bahwa Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, pada saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dedi juga merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).