Rekening Brigadir J Dibekukan PPATK, Berapa Jumlah Aliran Dana di Dalamnya?

19 Agustus 2022, 18:35 WIB
Rekening Brigadir J Dibekukan PPATK, Berapa Jumlah Aliran Dana di Dalamnya? /Hai Lombok Timur/Amak Fizi

 

SUMENEP NEWS - Kasus kematian Brigadir J menyeret nama besar seperti Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sejak terungkapnya pembunuhan dan penembakan Brigadir J tersebut PPATK langsung bertindak.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan cepat membekukan sejumlah rekening Brigadir J. 

Rekening Brigadir J dibekukan oleh PPATK terkait dugaan adanya aliran dana dari rekening milik Brigadir J.

Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat pasca dibunuh memiliki sejumlah rekening.

Baca Juga: Ritual Rabu Pungkasan atau Rebo Wekasan dalam Memohon Talak Bala dengan Shalat Sunah Khusus dan Air Jimat

Berapa jumlah aliran dana di rekening Brigadir J yang dibekukan dan diblokir PPATK?

PPATK sampai saat ini belum bisa menyebutkan berapa jumlah rekening yang telah dibekukan oleh pihaknya. 

Serta berapa aliran dana yang dibekukan pada rekening Brigadir J karena PPATK masih memprosesnya.

"Saya belum bisa jawab sekarang, karena masih terus berproses," kata Juru Bicara PPATK, Nasir Kongah pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Kita sudah blokir rekening untuk proses tindak lanjut. Dan kita terus melakukan koordinasi dengan penyidik," kata Nasir.

Baca Juga: Ritual Rabu Pungkasan atau Rebo Wekasan dalam Memohon Talak Bala dengan Shalat Sunah Khusus dan Air Jimat

Pembekuan rekening Brigadir J langsung diproses PPATK saat dikabarkan kepada publik bahwa telah tewas.

Demikian informasi rekening Brigadir J dibekukan PPATK, berapa jumlah aliran dana di dalamnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler