SUMENEP NEWS - Putri Candrawathi (PC) atau istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pemeriksaan polisi terungkap Putri Candrawathi terlibat atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Apa pasal yang disangkakan pada Putri Candrawathi yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri?
Tim Khusus Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J menjerat Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana atas Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal yang diberikan kepada Putri Candrawathi tersebut dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati.