Pasal yang Disangkakan Pada Putri Candrawathi dan Ancaman Hukumannya atas Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 18:32 WIB
Pasal yang Disangkakan Pada Putri Candrawathi dan Ancaman Hukumannya atas Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pasal yang Disangkakan Pada Putri Candrawathi dan Ancaman Hukumannya atas Pembunuhan Berencana Brigadir J /Hai Lombok Timur/Amak Fizi

 

 

SUMENEP NEWS - Putri Candrawathi (PC) atau istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam pemeriksaan polisi terungkap Putri Candrawathi terlibat atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Apa pasal yang disangkakan pada Putri Candrawathi yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri?

Tim Khusus Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J menjerat Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ritual Rabu Pungkasan atau Rebo Wekasan dalam Memohon Talak Bala dengan Shalat Sunah Khusus dan Air Jimat

Pembunuhan berencana atas Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal yang diberikan kepada Putri Candrawathi tersebut dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah