4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Termasuk

11 Agustus 2022, 06:00 WIB
Kapolri tidak hanya menetapkan 1 tersangka, melainkan ada 4 tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo /Instagram/@divpropampolri.

SUMENEP NEWS - dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, pencarian masih terus berlanjut hingga saat ini dan menetapkan Ferdy Sambo (SS) sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo menetapkan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Pasalnya, Kapolri tidak hanya menetapkan 1 tersangka, melainkan ada 4 tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Baca Juga: Orangtua Brigadir J Ungkapkan Terima Kasih Kepada Presiden dan Kapolri Telah Ungkap Kasus Anaknya

Berdasarkan informasi yang didapat dari pikiran rakyat bahwa dalam penetapan ini, keluarga Brigadir J akhirnya angkat bicara.

pihak keluarga Brigadir J berterima kasih kepada Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan ini.

Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Adapun penetapan kepada 4 tersangka itu, dijerat dengan pasal yang berbeda.

Baca Juga: Peringati 30 Hari Wafatnya Brigadir J, Hutabarat Jabodetabek Gelar Aksi 3.000 Lilin

Bharada Richard Eliezer (E) dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan alasan persekongkolan atau perbantuan dalam pembunuhan, Pada 3 Agustus 2022.

Brigadir Ricky Rizal (RR) dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana, pada 7 Agustus 2022.

Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dijerat dengan Pasal 340 KUHP seperti Brigadir RR pada 9 Agustus 2022.

Seorang sipil yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo berinisial RM masih belum diketahui perannya, pada 7 Agustus 2022.

Dengan demikian, Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri yang berani menjadikan perwira tinggi bintang dua sebagai tersangka pada konferensi pers di gedung Kemenko Polhukam pada Selasa, 9 Agustus 2022.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler