SUMENEP NEWS - Roy Suryo, mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora), setelah jadi tersangka kasus stupa masih dilakukan penundaan penahanan.
Roy Suryo belum ditahan, hanya saja sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus stupa.
Roy Suryo tidak ditahan karena suatu alasan.
Kabarnya, Roy Suryo sedang sakit sehingga kuasa hukum memberikan keringanan melakukan penunadaan atas penahanan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Pikiran Rakyat, Zulpan mengatakan alasan Roy Suryo belum ditahan karena kondisinya sedang sakit.
Baca Juga: Citayam Fashion Week, Presiden Jokowi: Kreativitasnya Harus Didukung Selama Tak Langgar Aturan
"Tidak ditahan (karena) sakit,' ujarnya Sabtu, 23 Juli 2022.
Disebutkan bahwa Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas hingga harus menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB hingga sekitar 22.18 WIB.
Roy Suryo juga sempat dipapah oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution ketika menuju mobil.
"Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujar Pitra dikuitp Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 23 Juli 2022.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus stupa Candi Borobudur pada Jumat 22 Juli 2022.
Baca Juga: Resep Cilok Bumbu Kacang Pedas yang Wajib Dicoba Di rumah
Roy Suryo kemudian menghapus cuitannya dan menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat gaduh.
Atas postingan itu Roy Suryo dilaporkan perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso pada Selasa 28 Juni 2022.
Dia juga dilaporkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.***