Kemenag Cabut Izin Oprasional Pesantren Syiddiqiyah Jombang Usai Penangkapan MSAT, Begini Alasannya!

13 Juli 2022, 12:15 WIB
MSAT alias Mas Bechi Wakil Rektor di Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur, diamankan menyusul dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap santri. /Antara/Umarul Faruq/

 

SUMENEP NEWS - 4 hari dicabut, izin oprasional Pondok Pesantren Syiddiqiyah Jombang kembali diberikan.

Pembatalan oprasional Pesantren Syiddiqiyah Jombang tersebut disampaikan oleh Menko PMK yang juga menjabat sebagai Mentri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy.

Izin oprasional Pesantren Syiddiqiyah sempat dicabut oleh Kemenag RI setelah salah satu pengurus yang juga putra Pengasuhnya tersebut ditangkap Polisi atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Baca Juga: HEAD TO HEAD dan Susunan Pemain Laos vs Thailand Semifinal Piala AFF U19

Pesantren tersebut sempat diblokade oleh kepolisian guna untuk menyelidiki kasus pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.

Diduga kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh salah satu putra Kiai Pesantren Syiddiqiyah yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).

Berikut alasan kemenag membatalkan pemcabutan izin oprasional Pesantren Syiddiqiyah Jombang yang disampaikan oleh Muhadjir Effendy.

Baca Juga: LIVE SKOR Semifinal Laos vs Thailand Piala AFF U19 Malam Ini, Live di Indosiar dan Vidio

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," sambungnya.

Muhadjir berharap, pembatalan pembekuan operasional itu membuat para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut. “Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujarnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Laos vs Thailand Semifinal Piala AFF U19 Malam Ini, Tonton Siaran di Indosiar dan Vidio

Sebagaimana diberitakan, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kemenag RI untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Alasannya, Moch Subchi atau Mas Bechi adalah salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) tersebut.

Kemenag RI pun merespons cepat dengan mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: JADWAL, Susunan Pemain dan Head To Head Vietnam vs Malaysia Semifinal Piala AFF U19

Selain karena Mas Bechi adalah salah satu pengurus, Kemenag beralasan, pihak pesantren yang dipimpin oleh ayah Mas Bechi yakni KH Moch. Muchtar Mu'thi justru menghalangi proses penangkapan tersangka.

Keputusan Kemenag RI mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono pada Kamis, 7 Juli 2022.

MSAT alias Mas Bechi sendiri pada akhirnya resmi menjadi tersangka usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis 7 Juli tengah malam.

Baca Juga: LIVE SKOR Vietnam vs Malaysia Semifinal Piala AFF U19 Sore Ini, Cek Hasil Pertandingan Di sini!

Penjemputan berlangsung dramatis karena MSAT dilindungi oleh ratusan simpatisan di dalam pesantrennya.

MSAT kini mendekam di rutan Medaeng, Surabaya. Ia didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.***

Editor: Saiful Bahri

Tags

Terkini

Terpopuler