SUMENEP NEWS – 8 sasaran pelanggaran pada Operasi Patuh yang akan digelar dari tanggal 13 sampai 26 Juni 2022.
Berikut adalah 8 sasaran pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh yang akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2022.
Simak secara lengkap 8 sasaran pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh 2022 beriku ini.
Sebagaima yang telah diketahui, Polri akan mengadakan Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari.
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Seluruh Indonesia Selama 14 Hari, Simak Sasaran Pelanggarannya
Masyarakat dihimbau segera melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas setiap akan mengendarai kendaraan di jalan raya, terutama selama pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
Hal itu dilakukan demi keselamatan, kenyaman diri dan pengendara lain dalam berkendara di jalan umum.
Adapun 8 sasaran pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh yang akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2022 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan menggunakan knalpot racing (bising)
- Kendaraan plat hitam menggunakan strobo atau lampu rotator
- Aksi balap liar
- Melawan arus
- Mengoperasikan HP saat mengemudi
Baca Juga: Wangi Eucalyptus, dan Manfaat Minyak Eucalyptus Putih bagi Kesehatan
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (Safty Belt)
- Berboceng lebih dari satu orang
Itulah informasi mengenai pelaksanaan Operasi Patuh secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari dari tanggal 13-26 Juni 2022.***