Asal Usul Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia sebagai Pemenuhan Hak Pekerja

- 18 Desember 2023, 09:55 WIB
uang rupiah, gaji, thr
uang rupiah, gaji, thr /YouTube/Cerita Muria/

SUMENEP NEWS - Jika kita mendengar kata “THR” pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita orang Indonesia. Setiap kali menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, Natal, atau hari raya agama lainnya, yang sering diperbincangkan dan dinantikan oleh para karyawan atau pegawai baik pegawai pemerintah maupun karyawan perusahaan swasta adalah apa yang disebut “Tunjangan Hari Raya (THR)”.

Bahkan tidak sedikit buruh di berbagai perusahaan melakukan aksi mogok dan unjuk rasa karena menuntut Tunjangan Hari Raya atau THR.

Pertanyaannya, sebenarnya sejak kapan THR atau Tunjangan Hari Raya mulai dikenal di Indonesia?

THR biasanya diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya maksimal H-7 menjelang lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Link Desain Gambar Ucapan Natal 2023 Keren dan Estetik, Bisa Buat Kartu Nama dan Kartu THR

Berbagai sumber menyebutkan, bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an. Dan, orang yang pertama kali memperkenalkan istilah THR atau Tunjangan Hari Raya itu adalah Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo.

Dia adalah adik kandung Satiman Wirjosandjojo, pendiri Jong Java. Dia lahir di Jawa Tengah, 1898, adapun mengenai tanggal dan bulannya belum terlacak, karena biografi tentang Soekiman Wirjosandjojo ini masih sangat terbatas.

Sejak 27 April 1951 – 3 April 1952, Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6. Kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Salah satu program kerja kabinet ini adalah meningkatkan kesejahteraan terhadap para pegawai atau aparatur negara. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo. Sebagai Perdana Menteri saat itu, menjelang hari raya para pamong pradja (sekarang, PNS) harus diberi izin.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah