Tempat-Tempat Wajib Mengibarkan Bendera, Jarang Orang Tau!

- 1 Agustus 2022, 21:41 WIB
tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera sang merah putih 17 Agustus 2022 mulai di kantor, rumah, gedung, toko dan lain sebagainya
tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera sang merah putih 17 Agustus 2022 mulai di kantor, rumah, gedung, toko dan lain sebagainya /pixabay.com/Mufid Majnun./

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

Baca Juga: Komentar Anang-Asyanti Usai Arsy Borong 14 Penghargaan WCOPA 2022 Amerika

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah