Tempat-Tempat Wajib Mengibarkan Bendera, Jarang Orang Tau!

- 1 Agustus 2022, 21:41 WIB
tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera sang merah putih 17 Agustus 2022 mulai di kantor, rumah, gedung, toko dan lain sebagainya
tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera sang merah putih 17 Agustus 2022 mulai di kantor, rumah, gedung, toko dan lain sebagainya /pixabay.com/Mufid Majnun./

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

Baca Juga: Apa Itu WCOPA 2022? Simak Penjelasannya, Arsy Menang Kompetisi Itu

 

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah