· Makruh
Begadang sampai sahur akan menjadi makruh, apabila digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bukan beribadah seperti Chatting, makan-makan, kumpul-kumpul untuk bercerita, dll.
Seperti hadist Nabi yang artinya:
Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan ngobrol-ngobrol begadang setelahnya (HR Bukhari, 568).
Namun harus diingat lagi untuk jangan melalaikan waktu shalat shubuh maupun dzuhur. Jika hal tersebut tetap dilalaikan maka hukumnya pun menjadi haram
· Haram
Begadang akan menjadi haram apabila dilakukan untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama seperti perbuatan maksiat, ghibah, ataupun mabuk-mabukkan, dan juga pacaran, dll. ***