4. Makruh: Jika dilakukan maka tidak akan berdosa, jika tidak dilakukan akan mendapatkan pahala.
5. Mubah: Jika dilakukan tidak akan mendapatkan pahala atau dosa, jika ditinggalkan juga tidak mendapatkan pahala atau dosa.
Baca Juga: Kegiatan Ramadhan Anak TK 2024 Asyik, Menarik, dan Lengkap : Mengasah Otak Anak Untuk Berfikir
Hukum Begadang Sampai Sahur
Hukum begadang sampai sahur adalah sebagai berikut:
· Baik dan DIanjurkan
Hukum begadang sampai sahur bisa baik dan dianjurkan dengan catatan untuk menghidupkan malam-malam Ramadhan, seperti berdzikir, doa, tadarus Al-Qur'an, shalat, dan ibadah-ibadah lainnya yang merupakan perkara sunnah. Apalagi pada malam Lailatul Qadr dan menjelang 10 malam terakhir Ramadhan.
Sebagaimana dalam hadits Aisyah RA yang berbunyi:
“Adalah Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam biasa menggabungkan antara shalat (malam) dan tidur. Lalu, bila telah tiba 10 ( malam terakhir), beliau berdagang dan mengencangkan ikat pinggang”. (HR Ahmad 25136, hadis ini sanadnya dhaif namun maknanya shahih).
Harus dicatat dan digaris bawahi, bahwasannya begadang ini diperbolehkan asalkan tidak meninggalkan waktu shalat shubuh ataupun dzuhur. Karena orang akan cenderung mengantuk sehingga pada dua waktu shalat itu orang masih tertidur pulas.