Pahami Ketentuan Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Hanafi

- 12 Maret 2024, 12:54 WIB
Pahami Ketentuan Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Hanafi
Pahami Ketentuan Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Hanafi /freepik/@valeria_aksakova

Jika khawatir terhadap anaknya saja, maka dia wajib mengqada puasa di hari lain dan wajib membayar fidyah menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi, dia wajib mengqada tanpa bayar fidyah

Bagi perempuan menyusui

Jika khawatir terjadi bahaya pada dirinya sendiri atau diri dan anaknya sekaligus, maka dia wajib mengqada’ puasa di hari lain tanpa bayar fidyah menurut mazhab Syafi’I, Hanafi, dan Hambali. Sedangkan menurut mazhab Maliki, dia wajib qada sekaligus bayar fidyah

Jika khawatir terhadap anaknya saja, maka dia wajib mengqada puasa di hari lain dan wajib membayar fidyah menurut mazhab Syafi’I, Maliki, dan dan Hambali. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, dia wajib mengqada tanpa bayar fidyah.

Penjelasan tentang keringanan bagi perempuan hamil dan menyusui di atas selaras dengan ayat Al-Qur’an

Baca Juga: DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah, Sahur, Buka Puasa Ramadhan 2024 Semarang PDF, PNG, JPG, dan CDR

لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ

… Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya (QS. Al Baqarah ayat 233)

Ayat ini menegaskan bahwa Agama Islam adalah agama yang ramah dan mudah bagi umat Islam khususnya bagi ibu hamil dan menyusui. Islam memberikan kabar gembira bagi keduanya dengan memberikan rukhsah agar beratnya “beban” yang dipikul ibu hamil dan menyusui tidak bertambah berlipat-lipat. Kewajiban qada pun tidak harus dilakukan secara segera, melainkan bisa ditunaikan ketika keduanya sudah mampu melakukannya.

 

Adanya fidyah bukanlah beban bagi keduanya, melainkan sebagai bentuk syukur seorang hamba karena Allah telah menganugerahkan anak yang sangat ditunggu dan dibanggakannya, di mana tidak semua orang diberikan amanah anak dengan mudah, terkadang ada orang yang harus berjuang dengan bermacam cara, mulai yang mudah sampai yang sulit, mulai yang berbiaya murah sampai yang biayanya selangit. Wallahu A’lam bish Shawab.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah