Ulama menjelaskan bahwa letak batalanya puasa terletak pada sengaja atau tidak sengaja orang yang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Orang yang sengaja minum di siang hari pada bulan Ramadhan saat dirinya sedang berpuasa maka puasanya batal.
Suami istri yang melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan pada saat keduanya sama-sama tengah menunaikan ibadah puasa maka puasa keduanya tersebut batal.
Kecuali keduanya sama-sama lupa bahwa dirinya sedang melakuan puasa Ramadhan, maka puasanya tidak dihukumi batal.
Sementara orang yang mengalami mimpi basah di siang hari bulan pada Ramadhan maka puasanya tidak batal karena dia tidak sengaja mengelurkan sperma.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber: 2 Ayat Ini Jadi Amalan Penarik Rezeki dari Arah yang Tidak Sangka Sangka
Umumnya orang tidur tidak akan memiliki kehendak untuk bermimipi atau tidak, karena mimpi bukan kapasitas manusia, tetapi kehendak Allah.
Dilansir dari akun You Tube Fodamara TV bahwasanya saat Ustadz Abdus Somad ditanya oleh jamaahnya prihal mimpi basah sesudah shalat subuh, apakah puasanya batal.
UAS mengatakan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Kerana orang tidur tidak bisa menentukan mimpi.
“Puasanya sah kerena mimpi itu bukan kehendak,” kata UAS.