Fenomena Childfree Menurut Pandangan Islam Viral di TikTok, Ini Penjelasannya

- 12 Februari 2023, 17:01 WIB
Hukum fonomena childfree menurut Islam dan Ulama NU yang viral di TikTok dan Twitter yang dilakukan oleh selebgram Gitasav dan suami/ilustrasi
Hukum fonomena childfree menurut Islam dan Ulama NU yang viral di TikTok dan Twitter yang dilakukan oleh selebgram Gitasav dan suami/ilustrasi /Pixabay/anemone123

Baca Juga: UIN Sunan Ampel Surabaya Sediakan Program Penjurusan Dan Magang, Pendidikan Bahasa Arab Tidak Harus Jadi Guru

Menurut orang Jawa, anak menjadi sumber rezeki keluarga. Maka semakin banyak anak maka rezeki juga semakin banyak.

Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena childfree?

Dikutp dari laman NU Online, Merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram.

Meski sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi dan tubektomi.

Tapi ini jelas melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi dapat juga menjadi alasan hukum childfree.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah