Menurut orang Jawa, anak menjadi sumber rezeki keluarga. Maka semakin banyak anak maka rezeki juga semakin banyak.
Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena childfree?
Dikutp dari laman NU Online, Merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram.
Meski sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi dan tubektomi.
Tapi ini jelas melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi dapat juga menjadi alasan hukum childfree.***