Dalam hal ini, sebenarnya ada perbedaan pendapat terkait tradisi Rabu Wekasan ini.
Baca Juga: Resep Bubur Safar, Makanan yang Dipercaya Penolak Bala Penyakit Rebo Wekasan
Letak perbedaan pendapat hingga munculnya fatwa haram shalat Rabu Wekasan terletak pada niatnya.
Sebagian pendapat, nenurut kalangan fukaha, melakukan shalat pada hari Rabu wekasan dengan niat sebagai shalat Rabu Wekasan (Rabu akhir bulan Shafar) tergolong bidah yang haram.
Sedangkan kalangan lain dari tarekat/sufi yang mengamalkannya mendasarkan pada kasyaf sebagian ulama yang mengatakan adanya turun bala’/bencana pada hari tersebut. Namun bukan berarti NU melarang sama sekali pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menengahi dua kalangan tersebut, kalangan fuqaha sendiri mengetengahkan solusinya; apabila shalatnya diniatkan sebagai shalat sunah muthlak atau sebagai shalat hajat, maka hal itu boleh saja. Lebih rincinya sebagai berikut:
Baca Juga: Inilah Makanan Khas Rebo Wekasan, Dipercaya Dapat Terhindar dari Ini
Masalah Rabu Wekasan (Rabu terakhir di bulan Shafar) menjadi dinamika yang harmonis di kalangan para ulama kita, ada yang berkenan mengamalkan dan ada yang tidak berkenan. Namun tidak saling membidahkan, apalagi menyesatkan.
Pada umumnya, yang mengamalkan shalat lidaf'il balak adalah para kiai yang mengamalkan tarekat.
Dengan hujjah, kitab-kitab yang menjelaskan masalah ini kebanyakan terdapat dalam kitab yang berkaitan dengan tarekat.