SUMENEP NEWS - Apakah berkurban hanya dilakukan setiap tahun atau hanya sekali seumur hidup, begini kata Buya Yahya.
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai disyariatkannya berkurban hanya dilakukan sekali seumur atau setiap tahun.
Berkurban dengan hewan-hewan yang telah ditentukan yaitu unta, sapi, kambing adalah sunnah muakkad dalam artian mendekati wajib bagi ummat Islam yang mampu.
Banyak dalil yang menunjukkan bahwa berkurban pada saat Idul Adha adalah sangat dianjurkan dengan status hukum sunnah muakkad.
Baca Juga: 3000 Formasi PPPK 2022 Dokter dan Tenaga Kesehatan, Simak Dokumen dan Syarat Daftarnya
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa berkurban adalah wajib bagi orang yang mampu.
Adapun beberapa hadis yang memerintahkan berkurban adalah sebagai berikut:
"Dari Abu Hurairah, Rasullullah SAW bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadis lain juga disebutkan: