SUMENEP NEWS – Banyak yang bertanya-tanya bagaimana hukum membayar zakat Fitrah menggunakan uang?
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai apakah menunaikan zakat Fitrah menggunakan uang boleh atau tidak, dan bagaimana hukumnya.
Hukum membayar zakat Fitrah menggunakan uang masih menjadi pertanyaan orang-orang apakah boleh atau tidak.
Baca Juga: Fadhilah dan Keutamaan Shalat Tarawih di Malam ke-18 Ramadhan
Dalam Artikel ini akan dijelaskan secara terperinci mengenai hukum menunaikan zakat Fitrah menggunakan uang lengkap dengan dalilnya.
Dilansir dari NU Online ada dua pendapat terkait membayar zakat Fitrah menggunakan uang.
Pertama, pendapat yang membolehkan. Pendapat ini berasal dari sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah.
Baca Juga: Cium Pantat Truk, Fakta-Fakta Kecelakaan Band Debu di Tol Paspro dan Kabar Kritisnya Drummer Daood