Teks dan Naskah Khutbah Jumat 4 Februari 2022 Besok: Penjelasan Bulan Rajab 1443 H dan Keutamaannya

- 3 Februari 2022, 15:41 WIB
Secara lengkap teks dan naskah khutbah Jumat 4 Februari 2022 besok yang menjelaskan tentang bulan Rajab 1443 H dan keutamannya.
Secara lengkap teks dan naskah khutbah Jumat 4 Februari 2022 besok yang menjelaskan tentang bulan Rajab 1443 H dan keutamannya. /Unsplash.com/Sulthan Auliya

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Dan Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhumaa mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya lebih besar, dan amalan shalih yang dilakukan pahalanya lebih banyak.” (Lathaif al-Ma’arif)

Baca Juga: Arti dan Makna Bulan Rajab dalam Islam dan Al Quran Menurut Zein Al Abied

Qatadah rahimahullahu ta’ala berkata, “Sesungguhnya berbuat zalim di dalam bulan-bulan suci lebih besar kesalahan dan dosanya daripada berbuat zalim di dalam bulan lainnya, walaupun suatu kezaliman, apapun bentuknya, merupakan dosa besar, akan tetapi Allah mengagungkan suatu perkara sesuai dengan kehendak-Nya.” (Tafsir at-Thabari 14/238)

Bulan-bulan ini haram, suci, dan dihormati, dilarang padanya memulai peperangan, namun jika musuh datang menyerang maka harus dilawan. Bisa lihat buku-buku tafsir ayat 36 surah at-Taubah.

Jama’ah Jumat yang semoga dirahmati Allah Ta’ala

Peristiwa isra mi’raj di bulan Rajab pada malam ke-27 bulan ini, terdapat banyak perbedaan pendapat tentangnya, dan sangat banyak dari Ulama yang melemahkan pendapat bahwa peristiwa itu terjadi di Bulan Rajab. (Fathu al-Bari 7/ 203)

Jika memang benar demikian, tetap saja tidak ada pengkhususan malam ke-27 dari Bulan ini untuk dijadikan sebagai perayaan, atau dengan tambahan ibadah tertentu di malam itu karena tidak adanya riwayat yang valid tentang perkara ini yang datang dari Rasulullah shallallah alaihi wasallam, dan tidak pernah diamalkan oleh generasi terbaik ummat ini.

Kaum muslimin rahimakumullah

Halaman:

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x