SUMENEP NEWS - Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal hukum menceraikan istri demi orang tua yang belakang ini viral lantaran pada kasus Sherin dan suami.
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai masalah hukum menceraikan istri demi orang tua yang seringkali dipertanyakan.
Sebagaimana dikutip dari Dakwah Islam, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan singkat tentang hukum menceraikan istri demi orang tua.
Apalagi kasus ini menimpa pada Sherin yang kini berstatus janda karena ditalak suami demi orang tuanya.
Kasus ini pun viral di media sosial TikTok dan banyak tanggapan dari sejumlah pihak baik TikTokers maupun Ustadz.
Dalam tausyiah Ustad Abdul Somad menanggapi pertanyaan jamaah "Apakah berdosa jika menceraikan istri karena sering membantah pada orang tuanya?"
Begini jawaban Ustad Abdul Somad
Laki lak ini mempunyai 5 kewajiban terhadap istrnya, yaitu memberikan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
Jika laki laki sudah memenuhi kewajibanyang lma tersebut maka sudah menjadi tugas seorang istri untuk sami'na wa atha'na terhadap suaminya. Karrna, jika kewajiban yang 5 tersebut tidak terpenuhi maka wanita akan cenderung meminta cerai dan pergi kepengadlan untuk menggugat cerai suaminya.
Adapun jika wanita todak patuh pada orang tua suaminya, maka itu adalah tugas laki laki yang harus pandai pandai meluruskan wanita, yakni diluruskan dengan pelan pelan sebab wanita dicptakan dari tulang rusuk yang bengkok, "Jika cara meluruskannya dengan cara yang kasar maka tulang tersebut akan patah" ucap beliau.
Namun, jika wanita it masih tetap tidak patuh, laki laki tidak seharusnya langsung main cerai, tapiharus ada 5 langkah yang harus dlewatinya terlebih dahulu.
Yang pertama memberikan nasehat, memberikan nasehat dan pengertian untuk supaya patuh terhadap orang tua.
Yang kedua pisah tempat tidur/ranjang.
Yang ketiga tempeleng namun dalam hal ni ustad Abdul Somad tak menyarankan untuk melakukan langkah yang ketiga karena ada tindak pidana KDRT jika melakukan hal tersebut.
Yang ke empat mediasi.
Yang kelima Talak.
"Jika langkah keempat tidak mempan baru langkah kelima diambil yaitu TALAK" Ucap beliau.
Dapat disimpulkan bahwa menceraikan istri demi orang tua itu boleh, asal dengan alasan alasan sesuai syariah dan langkah langkah yang sudai dilewati***