Penasaran Cara Menggugurkan Kandungan dengan Cepat? Ini Hukum Aborsi dalam Islam

1 November 2022, 20:01 WIB
Penjelasan hukum aborsi dalam Islam dan cara menggugurkan kandungan dengan cepat yang banyak dilakukan oleh anak muda dan perempuan/ilustrasi /Pixabay/

SUMENEP NEWS - Penasaran cara menggugurkan kandungan dengan cepat ? ini hukum aborsi dalam Islam.

Dijelaskan cara menggugurkan kandungan dengan cepat dalam Islam memiliki pandangan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum aborsi.

Banyak cara menggugurkan kandungan dengan cepat disebabkan karena hamil diluar nikah sehingga calon bayi tidak diinginkan.

Padahal cara menggugurkan kandungan dengan cepat berdasarkan pandangan Islam sebagaimana dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah memiliki hukum haram.

Baca Juga: 3 Contoh Essay Tentang Diri Sendiri PDF Singkat, Bisa Untuk Referensi Pengajuan Beasiswa Unggulan

Berdasarkan penjelasan Ustadz Khalid Basalamah, aborsi adalah aktivitas yang sama seperti membunuh.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab anak yang lahir sebenarnya adalah ketetapan Allah SWT yang dititipkan pada ibunya.

Dikisahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW terdapat seorang wanita yang hamil di luar nikah.

Wanita tersebut diketahui meminta dirajam untuk penggugur dosa karena telah berzina dan hamil di luar nikah.

Baca Juga: Doa Menghilangkan Jerawat dengan Cepat Menurut Islam Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW justru meminta wanita tersebut untuk pulang hingga selesai melahirkan, sebab anak di dalam kandungannya juga memiliki hak.

Usai melahirkan, maka wanita tersebut kembali datang kepada Nabi untuk menerima hukuman rajam sebagaimana sebelumnya.

Namun, Nabi Muhammad SAW meminta wanita tersebut untuk menyusui anaknya terlebih dahulu hingga 2 tahun karena anak tersebut masih memiliki hak.

Oleh karena itu, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang, tetapi anak yang hadir akibat perzinahan tersebut tetap merupakan titipan dari Allah SWT.

Kemudian dilansir dari laman NU Online, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum aborsi.

Baca Juga: Doa atau amalan untuk Mendatangkan Keuntungan yang Berupa Rezeki

Dalam praktiknya, terdapat ulama yang melarang secara mutlak, tetapi juga terdapat ulama yang membolehkan aktivitas aborsi dengan batasan dan alasan, bahkan juga terdapat ulama yang memakruhkan.

Alasan perbedaan pendapat ini karena dilatarbelakangi perbedaan dalam melihat status kandungan di setiap fase pertumbuhan janin, yakni mulai dari pasca pembuahan, fase janin yang masih berupa darah kental, fase janin yang masih berupa daging kental, hingga janin yang telah bernyawa.

Pada akhirnya, tetap tidak ada ulama yang membolehkan untuk menggugurkan kandungan secara mutlak.

Itulah hukum aborsi dalam Islam yang harus diketahui sebelum mencari cara menggugurkan kandungan dengan cepat.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler