SUMENEP NEWS - Surat Edaran (SE) tentang waspada monkeypox atau cacar monyet telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pemerintah mengeluarkan SE melalui Kemenkes yang berisi kewaspadaan terhadap Monkeypox.
Terdapat 6 poin isi dari SE yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkes.
SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan Monkeypox oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Haramkah Melakukan Shalat Rabu Wekasan? Ini Jawaban Ulama
Berikut informasi tentang SE yang dikeluarkan pemerintah yang berisi tentang waspada Monkeypox.
Simak 6 poin yang berupa isi dari SE waspada Monkeypox oleh Pemerintah melalui Kemenkes.
Dilansir dari Pikiran Rakyat bahwa Pemerintah melalui Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di Negara non Endemis.
Pasalnya, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah infeksi virus cacar monyet atau Monkeypox, yaitu sebagai berikut: