ISI 6 Poin Penting SE Waspada Monkeypox dari Kemenkes untuk Masyarakat Indonesia

- 23 Agustus 2022, 20:00 WIB
Isi Surat Edaran (SE) tentang waspada monkeypox atau cacar monyet telah dikeluarkan oleh Pemerintah yakni dari Kemenkes
Isi Surat Edaran (SE) tentang waspada monkeypox atau cacar monyet telah dikeluarkan oleh Pemerintah yakni dari Kemenkes /Pixabay/Alexandra Koch

SUMENEP NEWS - Surat Edaran (SE) tentang waspada monkeypox atau cacar monyet telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Pemerintah mengeluarkan SE melalui Kemenkes yang berisi kewaspadaan terhadap Monkeypox.

Terdapat 6 poin isi dari SE yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkes.

SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan Monkeypox oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Haramkah Melakukan Shalat Rabu Wekasan? Ini Jawaban Ulama

Berikut informasi tentang SE yang dikeluarkan pemerintah yang berisi tentang waspada Monkeypox.

Simak 6 poin yang berupa isi dari SE waspada Monkeypox oleh Pemerintah melalui Kemenkes.

Dilansir dari Pikiran Rakyat bahwa Pemerintah melalui Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di Negara non Endemis.

Pasalnya, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah infeksi virus cacar monyet atau Monkeypox, yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah