BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Buat SKCK, Simak Uji Coba dan Cara Mengurusnya!

- 24 Maret 2024, 07:30 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun perusahaan milik negeri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun perusahaan milik negeri. /ilustrasi/

 

SUMENEP NEWS- BPJS Kesehatan kini menjadi syarat baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2024 dan masih dalam tahap uji coba hingga 31 Mei 2024. Dilansir dari website Polri dan BPJS, uji coba pembuatan SKCK dengan syarat BPJS ini dilakukan di enam wilayah, yaitu:

  • Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji)
  • Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan)
  • Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan)
  • Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini)
  • Polda Bali (Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan)
  • Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas)

Tujuan Kebijakan:

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mendaftar dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Baca Juga: HEBOH! Gempa Bumi di Tuban, Jawa Timur  Kekuatan, Dampak, dan Analisis BMKG

Syarat Buat SKCK di Polsek:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tanpa aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Syarat Tambahan (Jika BPJS Kesehatan Nonaktif):

  • Bukti nomor virtual account pendaftaran bagi yang belum terdaftar di program JKN
  • Bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Syarat Buat SKCK di Polres:

Syaratnya sama dengan di Polsek, dengan tambahan:

  • Dokumen sidik jari/rumus sidik jari

Cara Membuat SKCK Online:

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: web polri web bpjs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah