SUMENEP NEWS - Inilah daftar daerah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia selain Kota Jakarta, ada Bekasi, Karawang, Cilegon Hingga Kota Depok.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk pekerja di wilayah kabupaten/kota.
UMK terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan kepada pekerja setiap bulan.
UMK ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diumumkan setiap tahun oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Berapakah Besaran Gaji UMK Kota Sampang dan Beberapa Kota Di Madura? Simak Penjelasannya
UMK berbeda-beda antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah 10 kota di Indonesia dengan UMK tertinggi pada tahun 2023:
1. Kota Bekasi: UMK sebesar Rp 5.343.430 per bulan.
2. Kabupaten Karawang: UMK sebesar Rp 5.257.834 per bulan.
3. Kabupaten Bekasi: UMK sebesar Rp 5.219.263 per bulan.
4. DKI Jakarta: UMK sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
5. Kota Depok: UMK sebesar Rp 4.878.612 per bulan.
Baca Juga: Rincian Besaran UMK Pamekasan 2023, Apakah Tertinggi di Pulau Madura?
6. Kota Cilegon: UMK sebesar Rp 4.815.102 per bulan.
7. Kota Bogor: UMK sebesar Rp 4.813.988 per bulan.
8. Kota Tangerang: UMK sebesar Rp 4.760.289 per bulan.
9. Kota Surabaya: UMK sebesar Rp 4.725.479 per bulan.
10. Kota Tangerang Selatan: UMK sebesar Rp 4.670.791 per bulan.
UMK yang tinggi menunjukkan bahwa biaya hidup di kota tersebut relatif lebih mahal dibandingkan dengan kota lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat!***