Inilah Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo dan Pemerintah, Simak Cara Mendapatkannya

- 9 Januari 2022, 16:00 WIB
Simak panduan cara daftar Set Top Box gratis dari Pemerintah dan Kominfo pada tahun 2022 pakai KTP harus terdaftar di DTKS Kemensos
Simak panduan cara daftar Set Top Box gratis dari Pemerintah dan Kominfo pada tahun 2022 pakai KTP harus terdaftar di DTKS Kemensos /Kominfo

SUMENEP NEWS - Berikut syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo atau Pemerintah lengkap dengan cara mendapatkannya.

Dapatkan informasi mengenai syarat penerima Set Top Box secara gratis untuk masyarakat Indonesia.

Adapun syarat dan cara mendapatkan Set Top Box dari Kominfo atau Pemerintah sudah tersedia secara lengkap.

Anda bisa melengkapi syarat untuk mendapatkan Set Top Box secara gratis untuk bisa mendapatkannya di tahun 2022.

Baca Juga: Kata Kata Dialog Its my dream not her Serial Layangan Putus yang Viral di Media Sosial

Kominfo akan segera melakukan migrasi TV Digital sehingga Anda pasti membutuhkan Set Top Box.

Bagi Anda yang kurang mampu, maka bisa mendapatkan Set Top Box secara gratis dari Kominfo.

Yakni Nama Anda harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan tercatat sebagai masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mommy ASF Lengkap dengan Nama Asli, Profesi dan Akun Instagram

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah