SUMENEP NEWS - Simak cara daftar Set Top Box gratis dari Pemerintah dan Kominfo pada tahun 2022 pakai KTP.
Cukup gunakan KTP bisa melakukan pendaftaran Set Top Box gratis dari Pemerintah dan Kominfo.
Adapun panduan cara daftar Set Top Box secara gratis di bulan Januari 2022 bisa menggunakan KTP.
Baca Juga: Kata Kata Dialog Its my dream not her Serial Layangan Putus yang Viral di Media Sosial
Kominfo akan segera melakukan migrasi TV Digital sehingga Anda pasti membutuhkan Set Top Box.
Bagi Anda yang kurang mampu, maka bisa mendapatkan Set Top Box secara gratis dari Kominfo.
Yakni Nama Anda harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan tercatat sebagai masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Mommy ASF Lengkap dengan Nama Asli, Profesi dan Akun Instagram
Dikutip dari Media Magelang berjudul "Siapkan KTP Sekarang, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022" Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.