1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP Kabupaten Sumenep
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha (SKU/NIB)
3. Memiliki KK
4. Tidak sedang menerima pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI atau anggota BUMN dan BUMN/BUMD
6. Dikhususkan untuk yang sampai saat ini belum pernah menerima/mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
7. Siapkan beberapa berkas yang nantinya akan diunggah dalam format file jpg dengan ukuran kurang dari 500kb, antara lain:
● KTP Elektronik (E-KTP)
● KK
● NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU
● Foto selfie bersama produk usaha
● Melampirkan nomor telepon/whatsapp yang dapat dihubungi
Adapun cara pendaftarannya sebagai berikut ini.
1. Login dengan KLIK DI SINI