Klik Disini Untuk Daftar NPWP Online Terbaru 2023, Mudah dan Lengkap

- 17 Februari 2023, 09:03 WIB
Penduduk Indonesia yang telah memiliki persyaratan baik subjektif maupun objektif dalam pendaftaran NPWP dianjurkan untuk segera mendaftar
Penduduk Indonesia yang telah memiliki persyaratan baik subjektif maupun objektif dalam pendaftaran NPWP dianjurkan untuk segera mendaftar /

SUMENEP NEWS-Penduduk Indonesia yang telah memiliki persyaratan baik subjektif maupun objektif dalam pendaftaran NPWP dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri.

Begitu banyak kepentingan yang berhubungan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di antaranya yaitu akses kredit bank, perizinan, dan syarat melamar kerja.

masyarakat semakin dimudahkan dengan berbagai pelayanan yang hadir dalam bentuk digital.

Jika sebelumnya pembuatan NPWP harus mendatangi kantor secara langsung, tetapi saat ini pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: LANGKAT PRESTASI! 21 Sekolah SD Terbaik di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sekolahmu Masuk?

pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.


Cara membuat NPWP sangat mudah karena sudah bisa mendaftar secara online. Langsung simak berikut ini cara mendaftarkan NPWP secara online.

Cara Mendaftar NPWP Secara Online


Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini bisa dilakukan melalui website DJP

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah