Kominfo Bantah 'Intip' Aplikasi dan Konten PSE yang Sudah Mendaftar

- 1 Agustus 2022, 19:04 WIB
Kominfo Bantah 'Intip' Aplikasi dan Konten PSE yang Sudah Mendaftar
Kominfo Bantah 'Intip' Aplikasi dan Konten PSE yang Sudah Mendaftar /Miju/mediainfokarir.id

SUMENEP NEWS - Setiap aplikasi atau situs dan akses konten di Indonesia harus mendaftar PSE. Kominfo akan memblokir setiap situs yang tidak mendaftarkan dirinya

Terdengar kabar bahwa jika aturan PSE Kominfo tersebut mengizinkan Kominfo untuk 'intip' setiap aplikasi atau konten yang di daftarkan ke PSE.

Maka dari itu Kominfo bantah mengenai Kominfo yang 'intip' aplikasi yang sudah daftar PSE di Indonesia ini.

Kominfo menyatakan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Baca Juga: Audiensi PRMN ke KPU RI, Penangkal Konten Hoaks Hingga Ajak Pemuda Sukseskan Pemilu 2024


“Sekaligus untuk merespons beberapa isu yang berkembang di masyarakat terkait ketentuan pendaftaran PSE, perlu kami sampaikan bahwa isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar," kata Kominfo dilansir dari hukum online.

"Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat,” kata Kominfo menambahkan dalam keterangan persnya pada Jumat, 29 Juli 2022.

Kominfo menerangkan pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan tertentu.

Seperti penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah