Kenali Tugas dan Wewenang Pantarlih Pilkada 2024, Sebentar Lagi KPU Buka Rekrutmen Pantarlih

- 3 Juni 2024, 03:00 WIB
Kenali Tugas dan Wewenang Pantarlih Pilkada 2024, Sebentar Lagi KPU Buka Rekrutmen Pantarlih
Kenali Tugas dan Wewenang Pantarlih Pilkada 2024, Sebentar Lagi KPU Buka Rekrutmen Pantarlih /

SUMENEPNEWS - Berikut ini tugas dan wewenang Pantarlih Pilkada 2024 yang akan segera direkrut dalam beberapa hari kedepan.

Anda belum tahu tugas dan wewenang Pantarlih Pilkada 2024? Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan panitia Pilkada yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ia bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan.

Dalam tugas dan wewenang Pantarlih Pilkada 2024 ia harus menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu 1 bulan.

Maka dari itu penting untuk memahami tugas dan wewenang Pantarlih Pilkada 2024 sebelum Anda mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pilkada 2024.

Baca Juga: Update! Prakiraan Cuaca Wilayah Pangandaran Hari Ini, Senin, 3 Juni 2024

Tugas dan Wewenang Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih akan menjalankan proses pembaruan data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melibatkan tahapan pemutakhiran data. Tahapan ini melibatkan pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dukungan dari PPK, PPS, dan Pantarlih.

KPU RI telah menetapkan serangkaian tugas yang harus dilakukan oleh Pantarlih selama pelaksanaan Pilkada 2024. Tugas-tugas ini harus dipenuhi selama periode kerja berlangsung. Berikut adalah daftar tugas Pantarlih untuk Pilkada 2024:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Dikutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut rincian kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Demikian informasi mengenai Kenali Tugas dan Wewenang Pantarlih Pilkada 2024, Sebentar Lagi KPU Buka Rekrutmen Pantarlih. Simak dan pantau terus portal media Sumenep News  untuk mendapatkan informasi yang kekinian dan aktual.***

Editor: Nur Aziz

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah