Menanggapi hal tersebut Joni Junaidi selaku kepala desa menjawab terkait dengan tuntutan tersebut terkait perdes No. 03. Tahun 2023 itu masi masa percobaan kepada masyarakat dan masa percobaan itu akan di coba selama 6 bulan terhitung mulai Desember, bagaimana kepekaan masyarakat terhadap iuran sampah karena melihat perkembangannya setiap bulan pendapatan asli desa (PAD) dari kebijakan sudah mulai meningkat, Tetapi ketika ini menurun maka kita akan merubah sistemnya ke awal biar masyarakat sendiri yang membuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Bagi warga yang kurang mampu untuk melakukan biaya iuran sampah maka kami tidak akan memaksa untuk mereka membayar cukup di data namanya nanti kita panggil melalui dusun kenapa dia tidak membayar iuran tersebut," ucap Joni Junaidi selaku kepala desa.
Harapan kita dari audensi tersebut meminimalisir terkait biaya iuran kepada masyarakat melihat kondisi pendapatan masyarakat menurun mengingat cuaca yang buruk serta pemerintah desa harus bisa menanggulangi dengan cara berkolaborasi dan bekerja sama dengan kabupaten sesuai dengan instansinya sehingga tidak membebankan kepada masyarakat pulau sapeken.***