Sakit Hati Putus Cinta, YouTuber Madura Kacong Arye Sebar Video VCS Telanjang Sang Mantan

- 6 Februari 2024, 19:05 WIB
YouTuber Kacong Arye nama lengkap Jumairi alias Ma'e sebar video call (VCS) telanjang sang mantan hingga harus ditahan di Polres Pamekasan
YouTuber Kacong Arye nama lengkap Jumairi alias Ma'e sebar video call (VCS) telanjang sang mantan hingga harus ditahan di Polres Pamekasan /Dok. Humas Polri Pamekasan

SUMENEP NEWS - YouTuber Kacong Arye nama lengkap Jumairi alias Ma'e kini harus berurusan dengan Polres Pamekasan usai menyebarkan luaskan video VCS telanjang sang mantan.

Tersangka Kacong Arye merupakan warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura.

Dirinya harus ditahan laporan atas dugaan menyebarluaskan video pornografi  nomor polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023.

Baca Juga: Download Contoh Surat Undangan Resmi Acara Isra Mi’raj, Mudah dan Tinggal Edit!

Pelapor merupakan mantan pacar Kacong Arye dengan inisial RW karena nama dan kehormatannya tercemar.

Sementara itu, Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menjelaskan pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama 6 bulan.

Kasus pornografi tersebut bermula sejak bulan November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu tersangka dan korban melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp. Di waktu itu, korban tidak mengenakan pakaian busana apapun alias telanjang.

Baca Juga: STITNU Al-Farabi Pangandaran Lepas 115 Mahasiswa Akan PPL, Ketua Tekankan Mahasiswa untuk Kompeten

Saat video call berlangsung, korban tidak mengetahui jika tersangka merekam secara diam diam tubuhnya yang sedang terlanjang tanpa izin.

Kemudian, hubungan keduanya pun kandang. Kacong Arye mengirimkan video telanjang sang mantan kepada rekan korban dengan inisial MMN,  warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

Adapun alasan Kacong Arye mengirimkan video tersebut lantaran sakit hati diputus cinta oleh sang korban.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa dikutip dari Humas Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu Memilih Untuk Indonesia oleh Cokelat Band : Menjadi Jinggle di Pemilu 14 Februari 2024

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.**

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah