Terancam Jalur Hukum, Ketua HMP PBSI STKIP PGRI Sumenep Diduga Memalsukan Tanda Tangan

- 30 Januari 2024, 22:59 WIB
Ketua HMP PBSI STKIP PGRI Sumenep diduga memalsukan tanda tangan dan terancam ditempuh jalur hukum pasal 263 maksimal 6 tahun penjara
Ketua HMP PBSI STKIP PGRI Sumenep diduga memalsukan tanda tangan dan terancam ditempuh jalur hukum pasal 263 maksimal 6 tahun penjara /Dok. Sumenep News

SUMENEP NEWS - Ketua Umum pengurus Himpunan Mahasiswa (HMP) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) STKIP PGRI Sumenep periode 2023-2024, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan.

Pasalnya, pengurus yang dilantik pada Minggu 28 Januari 2024 ini, tidak melakukan rapat tim formatur. Selaiknya, padahal untuk mengajukan surat keputusan (SK) kepengurusan, harus melakukan tahap musyawarah dengan tim formatur dan minta tanda tangan.

Menanggapi hal tersebut M. Iqbal Ketua Umum HMP PBSI mengatakan, dirinya mengaku didesak oleh pihak kemahasiswan karena, ketua STKIP PGRI Sumenep, dalam waktu yang dekat akan pergi keluar negeri, khawatir tidak dapat tanda tanganya.

Baca Juga: Tawarkan Konsep Camping, IPNU-IPPNU STKIP PGRI Sumenep Gelar MAKESTA Perdana

“Jujur saya mengerjakan SK dalam waktu semalam, yah karena memang didesak oleh kepala Kemahasiswaan,” ucapnya gugup.

Hal tersebut, menuai banyak protes antar tim formatur. Bahkan pada saat mau mengajukan SK, salah satu tim formatur di minta tanda tangannya menggunakan via WhatsApp, tanpa pertimbangan dan musyawarah terlebih dahulu

Untuk itu, media ini menghubungi salah satu tim formatur berinisial AS. Dirinya mengaku, tidak mengetahui alasan Ketua Umum HMP PBSI tersebut. Sebab, dia didesak mengirim gambar tanda tangan tanpa penjelasan yang jelas.

“Padahal dalam proses administrasi yang menimbulkan kesalahan, disengaja atau cara-cara manipulatif seperti pemalsuan tanda tangan itu, mendapat sanksi keras menurut peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa STKIP PGRI Keluhkan Tidak Dapat Sertifikat Seminar Nasional, Kepala Perpustakaan Beri Tanggapan Ini

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x