SIAP-SIAP, Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Akan Dimulai pada Tanggal 2 Januari 2024

- 28 Desember 2023, 11:51 WIB
Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Akan Dimulai pada Tanggal 2 Januari 2024
Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Akan Dimulai pada Tanggal 2 Januari 2024 /

SUMENEP NEWS - Pada Rabu (27/12), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengumumkan bahwa mereka akan segera membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Proses pendaftaran dan pengumpulan dokumen akan dimulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi menyebutkan di Kabupaten Sumenep, baik di daratan maupun kepulauan, terdapat sebanyak 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: SUPER LENGKAP! 30 Soal Wawancara KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Ini Trik Biar Lolos

 

Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024, sementara penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran selama masa perpanjangan akan berlangsung pada tanggal 7-8 Januari 2024.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024, dan masyarakat diberikan waktu hingga tanggal 21 Januari 2024 untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS.

Wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 2-17 Januari 2024, dan penetapan serta pengumuman calon yang terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada tanggal 18-19 Januari 2024.

Bawaslu Sumenep juga telah menyiapkan langkah antisipatif dengan menetapkan periode pergantian calon terpilih pada tanggal 19-21 Januari 2024, memberikan fleksibilitas jika diperlukan perubahan.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan KPPS Pemilu 2024 DOC PDF, Ini Format yang Harus Diketahui Setiap Anggota Terpilih

Pelantikan pengawas TPS yang telah terpilih direncanakan akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024.

Rekrutmen tambahan khusus untuk TPS yang belum memiliki pengawas akan diberikan waktu 24 jam - 7 Februari 2024.

Persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran

  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat

  7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP

  8. Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS

  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD saat mendaftar sebagai calon

  11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD saat mendaftar sebagai calon.

  12. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat. Dan pantau media sosial Bawaslu Kabupaten Sumenep. Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep jalan KH. Mansyur No. 64 atau melalui telepon 0328-6774440.*** 

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah